Hello Sobat JSI! Apa kabar? Kali ini, kami akan berbagi panduan cara membuat kis online. KIS atau Kartu Indonesia Sehat adalah kartu identitas bagi peserta BPJS Kesehatan. Dengan memiliki KIS, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan yang disediakan oleh pihak rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
1. Pendaftaran BPJS Kesehatan
Sebelum membuat KIS online, peserta harus terlebih dahulu mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan. Untuk mendaftar, Sobat JSI bisa mengikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
- Pilih menu “Daftar”
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri yang lengkap
- Setelah mengisi formulir, Sobat JSI akan menerima nomor virtual KTP (NIK) dan nomor peserta BPJS Kesehatan
- Lakukan pembayaran iuran untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan
Setelah mendaftar, Sobat JSI dapat mencetak KIS di kantor BPJS atau membuatnya secara online. Berikut adalah cara membuat KIS online:
2. Membuat KIS Online
Untuk membuat KIS online, Sobat JSI bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka situs resmi BPJS Kesehatan di https://www.bpjs-kesehatan.go.id/
- Pilih menu “Layanan Mandiri”
- Login menggunakan nomor virtual KTP (NIK) dan password yang sudah dibuat saat mendaftar
- Pilih menu “Kartu Indonesia Sehat (KIS)”
- Pilih opsi “Cetak KIS”
- Isi data yang diminta, seperti nomor peserta BPJS Kesehatan dan tanggal lahir
- Setelah itu, Sobat JSI dapat mencetak KIS online yang telah dibuat
3. Manfaat Membuat KIS Online
Membuat KIS online memiliki banyak manfaat, di antaranya:
- Mudah dan cepat
- Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja
- Tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan
- Lebih hemat waktu dan biaya
4. FAQ
Berikut adalah beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan terkait cara membuat KIS online:
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah membuat KIS online gratis? | Iya, membuat KIS online tidak dikenakan biaya apapun |
Apakah saya harus datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk membuat KIS online? | Tidak harus, Sobat JSI dapat membuat KIS online di mana saja selama terhubung dengan internet |
Apakah KIS online memiliki masa berlaku? | Iya, KIS online memiliki masa berlaku 4 tahun sejak tanggal pembuatan |
5. Kesimpulan
Demikian panduan cara membuat KIS online untuk Sobat JSI. Dengan KIS, peserta BPJS Kesehatan dapat memperoleh layanan kesehatan dengan mudah dan gratis. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!