Cara Membuat KTP Baru

Sobat JSI, kali ini kita akan membahas tentang cara membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru. KTP merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia, karena berfungsi sebagai identitas diri dan juga sebagai syarat dalam melakukan berbagai macam aktivitas seperti membuka rekening bank, mengajukan PIN ATM, dan lain-lain. Berikut adalah panduan lengkap cara membuat KTP baru.

Persyaratan

Sebelum memulai proses pembuatan KTP baru, Sobat JSI harus memenuhi persyaratan berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Bertempat tinggal di wilayah yang terdaftar di aparatur sipil negara (ASN).
  • Memiliki usia di atas 17 tahun.
  • Tidak sedang dalam status sebagai narapidana atau dalam tahanan.

Jika Sobat JSI telah memenuhi persyaratan di atas, maka langkah berikutnya adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk membuat KTP baru.

Dokumen yang Diperlukan

Untuk membuat KTP baru, Sobat JSI harus membawa beberapa dokumen, di antaranya:

Dokumen Keterangan
Kartu Keluarga (KK) Asli dan fotokopi KK.
Akta Kelahiran Asli dan fotokopi akta kelahiran.
Kartu Identitas Asli dan fotokopi kartu identitas yang masih berlaku, seperti KTP lama, SIM, atau paspor.
Surat Pindah Apabila Sobat JSI pindah dari wilayah yang berbeda, maka harus membawa surat pindah dari RT/RW setempat.

Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan sudah disiapkan sebelum ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

Langkah-langkah Membuat KTP Baru

Berikut adalah langkah-langkah membuat KTP baru:

  1. Datang ke kantor Disdukcapil terdekat.
  2. Pilih loket pembuatan KTP.
  3. Beri tahu petugas bahwa Sobat JSI ingin membuat KTP baru.
  4. Isi formulir pendaftaran yang disediakan oleh petugas.
  5. Setelah selesai mengisi formulir, Serahkan dokumen-dokumen yang sudah disiapkan kepada petugas.
  6. Petugas akan memeriksa dokumen dan melakukan verifikasi data.
  7. Jika semua data sudah diverifikasi, Sobat JSI akan diambil fotonya dan ditanya mengenai data diri.
  8. Tunggu beberapa saat hingga KTP baru selesai dicetak.
  9. Setelah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan KTP baru kepada Sobat JSI.
  10. Proses pembuatan KTP baru selesai.

FAQ (Frequently Asked Questions)

1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTP baru?

Waktu yang dibutuhkan untuk membuat KTP baru bervariasi tergantung pada kondisi di kantor Disdukcapil tersebut. Namun, rata-rata waktu yang dibutuhkan adalah sekitar 1-2 minggu.

2. Apakah ada biaya yang harus dibayar untuk membuat KTP baru?

Ada biaya yang harus dibayar untuk membuat KTP baru, namun jumlahnya berbeda-beda di setiap daerah. Pastikan untuk menanyakan biaya yang harus dibayar kepada petugas di kantor Disdukcapil.

3. Apakah harus datang sendiri atau bisa diwakilkan?

Untuk membuat KTP baru, harus datang sendiri ke kantor Disdukcapil. Tidak bisa diwakilkan.

4. Apa yang harus dilakukan jika KTP hilang?

Jika KTP hilang, segera laporkan ke kantor polisi dan kemudian membuat surat keterangan kehilangan dari kepolisian. Setelah itu, bisa mengajukan pembuatan KTP baru ke kantor Disdukcapil.

5. Apakah harus membuat KTP elektronik (e-KTP) atau masih bisa menggunakan KTP lama?

Sudah tidak bisa lagi menggunakan KTP lama, karena sekarang semua warga negara Indonesia harus menggunakan e-KTP sebagai identitas resmi.

Kesimpulan

Demikianlah panduan lengkap cara membuat KTP baru yang dapat Sobat JSI pelajari. Pastikan untuk memenuhi semua persyaratan dan membawa dokumen-dokumen yang diperlukan. Jangan lupa datang ke kantor Disdukcapil terdekat untuk membuat KTP baru. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Membuat KTP Baru