Hello Sobat JSI! Ketika Anda ingin melamar sebuah pekerjaan atau mendaftar di sebuah institusi, kemungkinan besar Anda akan diminta untuk mengisi formulir SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Formulir ini diperlukan sebagai salah satu persyaratan dalam proses seleksi. Namun, tidak sedikit dari kita yang masih bingung dengan cara mengisi formulir SKCK dengan benar. Nah, berikut ini adalah panduan lengkap cara mengisi formulir SKCK yang mudah dipahami. Simak baik-baik ya!
Apa itu SKCK?
Sebelum kita membahas bagaimana cara mengisi formulir SKCK, ada baiknya kita ketahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal. SKCK ini diperlukan dalam berbagai proses seperti seleksi pekerjaan, kuliah, dan pembuatan paspor.
SKCK diterbitkan oleh Polri dan dapat diperoleh di kantor polisi setempat. Biasanya, proses pengurusan SKCK memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
Syarat Mengajukan SKCK
Sebelum mengajukan permohonan SKCK, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu:
Syarat | Keterangan |
---|---|
Fotokopi KTP | Siapkan fotokopi KTP Anda yang masih berlaku |
Pas foto terbaru | Cantumkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 atau 3×4 |
Surat permohonan | Buat surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia beserta alasan pengajuan SKCK |
Biaya pengurusan | Siapkan biaya pengurusan SKCK sesuai dengan ketentuan di masing-masing kantor polisi |
Cara Mengisi Formulir SKCK
Setelah memenuhi syarat yang telah ditentukan, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir SKCK. Berikut adalah cara mengisi formulir SKCK dengan benar:
1. Isi Nama Lengkap Sesuai Identitas
Pada kolom pertama, Anda diminta untuk mengisi nama lengkap sesuai identitas. Pastikan tidak ada kesalahan pada penulisan nama, surat ini akan menjadi salah jika ada kesalahan penulisan nama. Pastikan juga mengisi nama lengkap, jangan hanya memasukkan nama depan atau nama belakang saja.
2. Isi Tempat dan Tanggal Lahir
Kolom kedua dan ketiga merupakan kolom tempat dan tanggal lahir. Isi dengan data yang sesuai dengan identitas Anda.
3. Isi Jenis Kelamin
Pada kolom selanjutnya, tuliskan jenis kelamin Anda. Ada dua pilihan, yaitu laki-laki dan perempuan.
4. Alamat Lengkap
Kolom keempat merupakan kolom alamat lengkap. Tuliskan alamat lengkap sesuai dengan identitas Anda. Pastikan alamat yang ditulis jelas dan benar.
5. Nomor Telepon/HP
Jangan lupa untuk mengisi nomor telepon atau HP Anda yang bisa dihubungi untuk keperluan selanjutnya.
6. Agama
Pilih agama yang dianut pada kolom ini. Jika Anda memilih agama Islam, disarankan untuk mengisi subkolom yang menyebutkan bahwa Anda tidak pernah melakukan tindakan kekerasan dalam rangka agama. Hal ini memudahkan proses pengurusan SKCK Anda.
7. Pendidikan Terakhir
Pilih pendidikan terakhir yang pernah Anda selesaikan. Pilih salah satu dari pilihan yang tersedia.
8. Pekerjaan
Tuliskan pekerjaan yang sedang atau pernah Anda jalani. Jika saat ini belum bekerja, bisa ditulis “Belum Bekerja”
9. Status Perkawinan
Pilih status perkawinan yang sesuai dengan kondisi Anda. Jika sudah menikah, tuliskan nama pasangan Anda.
10. NIK dan NKK
Masukkan NIK dan NKK Anda dengan benar. Pastikan tidak terjadi salah penulisan atau kesalahan pada nomor tersebut.
11. Kewarganegaraan
Masukkan kewarganegaraan Anda pada kolom ini. Jika Anda adalah warga Indonesia, maka jawaban yang benar adalah “WNI”.
12. Tinggi Badan
Tuliskan tinggi badan Anda dengan benar.
13. Berat Badan
Tuliskan berat badan Anda sesuai dengan kondisi terbaru.
14. Warna Kulit
Pilih warna kulit Anda sesuai dengan pilihan yang tersedia.
15. Warna Rambut
Pilih warna rambut Anda pada kolom ini. Jika rambut Anda sudah mulai botak, pilih saja warna rambut yang terakhir Anda miliki.
16. Bentuk Wajah
Pilih bentuk wajah Anda. Anda bisa melihat contoh bentuk wajah pada formulir SKCK.
17. Ciri Khusus
Apakah Anda memiliki ciri khusus seperti bekas luka, tato, atau lainnya? Jika iya, tuliskan pada kolom ini.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa itu SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal.
2. Mengapa SKCK penting?
SKCK diperlukan dalam berbagai proses seperti seleksi pekerjaan, kuliah, dan pembuatan paspor.
3. Di mana saya bisa mengurus SKCK?
SKCK diterbitkan oleh Polri dan dapat diperoleh di kantor polisi setempat.
4. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mengurus SKCK?
Biasanya, proses pengurusan SKCK memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
5. Apa saja syarat untuk mengajukan SKCK?
Beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu: fotokopi KTP, pas foto terbaru, surat permohonan, dan biaya pengurusan.
Semoga Bermanfaat dan Sampai Jumpa di Artikel Menarik Lainnya
Demikianlah panduan cara mengisi formulir SKCK yang dapat Sobat JSI pelajari. Dengan mengikuti petunjuk yang telah disampaikan, diharapkan proses pengurusan SKCK Anda bisa berjalan lancar, mudah, dan cepat. Jangan lupa untuk memenuhi semua syarat yang telah ditentukan dan mengajukan permohonan SKCK pada kantor polisi setempat. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Sobat JSI dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!