Halo Sobat JSI! Apa kabar? Pada kesempatan kali ini kita akan membahas cara membuat KTP online 2020. Dalam era digital seperti sekarang, proses pembuatan KTP dapat dilakukan secara online dengan lebih mudah dan cepat. Tidak perlu lagi antri dan menghabiskan waktu berjam-jam di kantor Kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL). Yuk, simak caranya di bawah ini!
Persyaratan Pembuatan KTP Online
Sebelum memulai proses pembuatan KTP online, pastikan Anda sudah memenuhi persyaratan berikut:
Persyaratan | Keterangan |
---|---|
Fotokopi Kartu Keluarga | Dapat diambil langsung di kelurahan atau kecamatan setempat. |
Fotokopi Akta Lahir atau Surat Kenal Lahir | Jika belum memiliki fotokopi, dapat diambil di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. |
Fotokopi Surat Pindah Datang atau Surat Keterangan Pindah | Jika baru pindah ke daerah tertentu. |
Pastikan semua persyaratan di atas sudah lengkap dan telah diverifikasi oleh petugas kecamatan atau kelurahan setempat.
Langkah-langkah Membuat KTP Online
Berikut adalah langkah-langkah dalam proses pembuatan KTP online:
1. Buka Website Resmi DISDUKCAPIL
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuka website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DISDUKCAPIL) setempat. Pastikan website yang dibuka adalah website resmi untuk menghindari penipuan.
2. Pilih Layanan Pembuatan KTP Online
Setelah website DISDUKCAPIL terbuka, pilih layanan pembuatan KTP online. Biasanya, layanan ini terdapat pada menu utama atau bisa dicari melalui kolom pencarian.
3. Isi Data Diri
Setelah memilih layanan pembuatan KTP online, Anda akan diminta untuk mengisi data diri. Pastikan data yang diisi sesuai dengan KTP lama atau dokumen identitas lainnya.
4. Unggah Persyaratan
Setelah mengisi data diri, selanjutnya Anda harus mengunggah persyaratan seperti fotokopi kartu keluarga, akta lahir atau surat kenal lahir, surat pindah datang atau surat keterangan pindah. Pastikan file yang diunggah berformat JPEG atau PNG dan tidak melebihi ukuran yang ditentukan.
5. Verifikasi Data
Setelah mengunggah persyaratan, Anda akan diminta untuk memverifikasi data yang telah diisi dan diunggah. Pastikan data yang tertera sudah benar sebelum menyimpan atau mengirim permohonan pembuatan KTP online.
6. Tunggu Konfirmasi dan Pengiriman KTP
Setelah mengirim permohonan pembuatan KTP online, tunggu konfirmasi dari petugas DISDUKCAPIL setempat. Jika persyaratan sudah lengkap dan diverifikasi, KTP akan dikirimkan ke alamat yang tertera pada formulir pembuatan KTP online. Biasanya, proses ini memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apakah proses pembuatan KTP online sama dengan proses pembuatan KTP di kantor kecamatan?
Ya, prosesnya sama. Yang membedakan adalah proses pembuatan KTP online dapat dilakukan secara lebih mudah dan cepat tanpa harus antri di kantor kecamatan.
2. Apakah KTP online memiliki status yang sama dengan KTP fisik?
Ya, KTP online memiliki status yang sama dengan KTP fisik. Namun, KTP online hanya berlaku sementara waktu hingga KTP fisik diterbitkan.
3. Apakah bisa menggunakan KTP online sebagai dokumen identitas untuk berpergian?
Tidak, KTP online tidak dapat digunakan sebagai dokumen identitas untuk berpergian. Namun, KTP online dapat digunakan sebagai pengganti KTP fisik saat melakukan transaksi online atau pembukaan akun di bank.
4. Apakah biaya pembuatan KTP online berbeda dengan biaya pembuatan KTP fisik?
Tidak, biaya pembuatan KTP online dan KTP fisik sama. Namun, terkadang ada biaya tambahan untuk pengiriman KTP ke alamat yang diinginkan.
5. Apakah bisa mengajukan pembuatan KTP online untuk orang lain?
Tidak, pembuatan KTP online hanya dapat dilakukan oleh pemohon yang bersangkutan dan telah memiliki dokumen identitas seperti akta lahir atau surat kenal lahir.
Penutup
Itulah cara membuat KTP online 2020. Dengan adanya layanan pembuatan KTP online, proses pembuatan KTP menjadi lebih mudah dan cepat tanpa harus antri di kantor kecamatan atau DISDUKCAPIL. Jangan lupa untuk memenuhi persyaratan yang diperlukan dan memastikan data yang diisi sudah benar sebelum mengirim permohonan pembuatan KTP online. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!