Cara Daftar UMKM – Panduan Lengkap untuk Sobat JSI

Hello Sobat JSI, jika kamu ingin membuat bisnis kecil-kecilan, UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah mungkin menjadi pilihan yang tepat untuk kamu. Namun mendaftarkan UMKM tidak semudah yang kamu bayangkan. Prosesnya memerlukan izin dan persyaratan tertentu agar legalitas bisnis kamu terjamin. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap untuk cara daftar UMKM.

Apa itu UMKM?

UMKM atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah adalah bisnis kecil yang memiliki jumlah karyawan kurang dari 100 orang dan omzet penjualan maksimal 50 miliar rupiah per tahun. UMKM biasanya memiliki modal yang terbatas, namun memiliki potensi yang besar untuk berkembang.

Jenis-jenis UMKM

UMKM dapat dibedakan menjadi tiga jenis, yaitu:

Jenis UMKM Definisi
Mikro Karyawan maksimal 10 orang dan omzet penjualan maksimal 2 miliar rupiah per tahun
Kecil Karyawan maksimal 50 orang dan omzet penjualan maksimal 50 miliar rupiah per tahun
Menengah Karyawan maksimal 100 orang dan omzet penjualan maksimal 500 miliar rupiah per tahun

Langkah-langkah Cara Daftar UMKM

1. Menyiapkan Persyaratan

Persyaratan untuk mendaftarkan UMKM tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha kamu. Persyaratan umum yang biasa diminta antara lain:

  • Surat izin usaha.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
  • Surat keterangan lahan atau tempat usaha.
  • Izin Gangguan (HO).
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
  • Akte pendirian perusahaan.
  • NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).

2. Memilih Bentuk Usaha

Kamu dapat memilih bentuk usaha yang sesuai dengan kebutuhan bisnis kamu. Bentuk usaha yang bisa dipilih antara lain:

  • Perusahaan Perorangan
  • Firma atau Perusahaan Komanditer
  • CV (Commanditaire Vennootschap)
  • PT (Perseroan Terbatas)

3. Mendapatkan Izin Usaha

Setelah persyaratan dan bentuk usaha dipilih, kamu perlu mengurus izin usaha sesuai dengan jenis usaha kamu. Izin usaha yang biasa diminta antara lain:

  • SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan).
  • IMB (Izin Mendirikan Bangunan).
  • IUI (Izin Usaha Industri).
  • SIUJPT (Surat Izin Usaha Jasa Penyimpanan dan Pengangkutan Barang Berbahaya).

4. Mendaftar ke Bank

Setelah mendapatkan izin usaha dan KTP, kamu bisa mendaftar ke bank untuk membuka rekening usaha. Hal ini akan memudahkan kamu dalam mengelola keuangan bisnis kamu. Pastikan kamu membawa surat izin usaha saat mendaftar ke bank.

5. Mendaftarkan BPJS

Sebagai pemilik usaha, kamu juga harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Hal ini akan melindungi kamu dan karyawan dari risiko ketidakpastian yang mungkin terjadi pada masa depan.

FAQ (Frequently Asked Questions) seputar Cara Daftar UMKM

1. Apakah UMKM harus membayar pajak?

Ya, UMKM wajib membayar pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Besar pajak yang harus dibayarkan tergantung pada jenis usaha dan omzet yang dihasilkan.

2. Apa saja jenis izin usaha yang harus dimiliki UMKM?

Sesuai dengan jenis usaha, UMKM harus memiliki izin usaha yang sesuai seperti SIUP, IMB, IUI dan SIUJPT.

3. Apakah UMKM harus memiliki rekening bank?

Ya, UMKM harus memiliki rekening bank untuk memudahkan pengelolaan keuangan bisnis.

4. Apakah UMKM harus mendaftarkan diri ke BPJS?

Ya, sebagai pemilik usaha kamu harus mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

5. Berapa lama proses pendaftaran UMKM?

Proses pendaftaran UMKM memerlukan waktu yang berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan lokasi usaha. Namun proses pendaftaran umumnya memerlukan waktu sekitar 2-4 minggu.

Penutup

Semoga artikel tentang Cara Daftar UMKM ini bermanfaat untuk Sobat JSI yang ingin membangun bisnis kecil-kecilan. Jangan lupa untuk mempersiapkan persyaratan dengan baik sebelum mendaftarkan UMKM. Semoga bisnis kamu sukses dan berkembang pesat. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Daftar UMKM – Panduan Lengkap untuk Sobat JSI