Halo Sobat JSI! Apakah kamu pernah mengalami situasi di mana KTP kamu rusak saat sedang dipakai? Atau mungkin sudah terlalu lama dan tidak terlihat jelas? Jangan khawatir, dalam artikel ini kami akan membahas tentang cara mengganti KTP yang rusak dengan mudah dan cepat. Yuk, simak pembahasannya!
1. Apa Saja Syarat Penggantian KTP yang Rusak?
Sebelum memulai proses penggantian KTP yang rusak, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi terlebih dahulu. Berikut syarat-syaratnya:
No | Syarat |
---|---|
1 | KTP lama yang rusak |
2 | FC KTP (fotokopi KTP) sebanyak 2 lembar |
3 | Kartu Keluarga (KK) asli dan FC (fotokopi) sebanyak 1 lembar |
4 | Akta Kelahiran asli dan FC sebanyak 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun) |
5 | Akta Perkawinan dan FC sebanyak 1 lembar (jika sudah menikah) |
6 | Surat Keterangan Pindah (jika alamat tertera pada KTP tidak sesuai dengan domisili saat ini) |
Setelah kamu memastikan semua syarat di atas terpenuhi, kamu siap untuk mengganti KTP yang rusak. Berikut langkah-langkahnya:
2. Langkah-langkah Mengganti KTP yang Rusak
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengganti KTP yang rusak:
2.1. Membuat Surat Keterangan Kehilangan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah membuat surat keterangan kehilangan. Surat ini digunakan sebagai alat bukti bahwa KTP lama kamu hilang atau rusak. Cara membuatnya sangat mudah, kamu hanya perlu ke kantor kepolisian terdekat untuk meminta surat keterangan kehilangan.
2.2. Mengumpulkan Dokumen-dokumen yang Diperlukan
Setelah kamu memiliki surat keterangan kehilangan, langkah selanjutnya adalah mengumpulkan dokumen-dokumen yang diperlukan seperti yang sudah dijelaskan di atas.
2.3. Datang ke Kantor Disdukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil)
Datang ke kantor Disdukcapil terdekat di tempat tinggal kamu. Setelah itu, ambil nomor antrian dan tunggu giliran kamu dipanggil.
2.4. Mengisi Formulir Penggantian KTP
Setelah kamu dipanggil, kamu akan diberikan formulir penggantian KTP oleh petugas. Isi formulir tersebut dengan benar dan jangan lupa lampirkan dokumen-dokumen yang sudah kamu kumpulkan.
2.5. Membayar Biaya Penggantian KTP
Setelah mengisi formulir, kamu akan diminta untuk membayar biaya penggantian KTP. Besar biaya tersebut bervariasi tergantung pada daerah tempat kamu tinggal. Pastikan kamu sudah menyiapkan uang pas untuk membayar biaya tersebut.
2.6. Mengambil KTP Baru
Setelah membayar biaya, kamu akan diberikan bukti pengambilan KTP baru yang harus kamu simpan dengan baik. KTP baru akan siap diambil setelah 3 – 7 hari kerja tergantung pada kebijakan kantor Disdukcapil setempat.
3. FAQ
3.1. Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengganti KTP yang rusak?
Untuk mengganti KTP yang rusak, kamu memerlukan KTP lama yang rusak, FC KTP sebanyak 2 lembar, kartu keluarga (KK) asli dan FC sebanyak 1 lembar, akta kelahiran asli dan FC sebanyak 1 lembar (untuk usia di bawah 17 tahun), akta perkawinan dan FC sebanyak 1 lembar (jika sudah menikah), dan surat keterangan pindah (jika alamat tidak sesuai dengan domisili saat ini).
3.2. Apakah saya harus membuat surat keterangan kehilangan jika KTP saya rusak?
Ya, kamu harus membuat surat keterangan kehilangan sebagai alat bukti bahwa KTP lama kamu hilang atau rusak.
3.3. Berapa biaya yang harus saya bayar untuk mengganti KTP yang rusak?
Besar biaya penggantian KTP bervariasi tergantung pada daerah tempat kamu tinggal. Pastikan kamu menanyakan berapa besar biaya tersebut sebelum membayar.
3.4. Berapa lama waktu yang diperlukan untuk mengambil KTP yang baru?
KTP baru akan siap diambil setelah 3 – 7 hari kerja tergantung pada kebijakan kantor Disdukcapil setempat.
4. Kesimpulan
Dalam artikel ini, kami telah membahas tentang cara mengganti KTP yang rusak dengan mudah dan cepat. Ingat, sebelum mengganti KTP yang rusak, pastikan kamu sudah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Jangan lupa juga membawa dokumen-dokumen yang diperlukan dan uang pas untuk membayar biaya penggantian KTP. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!