Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk Sobat JSI

Halo Sobat JSI, kali ini kita akan membahas mengenai zakat penghasilan. Bagi Sobat JSI yang beragama Islam, zakat merupakan kewajiban yang harus dipenuhi. Salah satu jenis zakat adalah zakat penghasilan, yang wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki penghasilan di atas nisab. Di artikel ini, kita akan membahas cara menghitung zakat penghasilan dengan mudah.

1. Pengertian Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan merupakan zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diterima dalam satu tahun. Zakat penghasilan wajib dikeluarkan oleh mereka yang memiliki penghasilan di atas nisab. Nisab untuk zakat penghasilan adalah sebesar 85 gram emas. Artinya, jika penghasilan Sobat JSI dalam setahun mencapai atau melebihi nilai 85 gram emas, maka Sobat JSI wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Contoh: Jika harga 1 gram emas saat ini adalah Rp. 900.000,- maka nisab zakat penghasilan adalah Rp. 76.500.000,- (85 x 900.000).

FAQ: Apakah Saya Harus Mengeluarkan Zakat Penghasilan Jika Penghasilan Saya Masih Di Bawah Nisab?

Tidak, zakat penghasilan hanya wajib dikeluarkan jika penghasilan dalam satu tahun mencapai atau melebihi nisab.

2. Perhitungan Zakat Penghasilan

Ada dua metode perhitungan zakat penghasilan, yaitu:

a. Metode 1: 2,5% dari Penghasilan Bersih

Metode ini adalah metode yang paling umum digunakan untuk menghitung zakat penghasilan. Zakat penghasilan dihitung sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang diterima dalam satu tahun. Penghasilan bersih dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan potongan-potongan yang sah.

Penghasilan Bruto Potongan-Potongan Sah Penghasilan Bersih Zakat Penghasilan
Rp. 100.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 90.000.000,- Rp. 2.250.000,-

Pada contoh di atas, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 2.250.000,- (2,5% x 90 juta).

b. Metode 2: Pemotongan PPh 21

Metode ini hanya berlaku bagi yang membayar PPh 21 (Pajak Penghasilan Pasal 21). Zakat penghasilan dihitung dengan cara mengurangkan penghasilan bruto dengan PPh 21 yang telah dibayar.

Penghasilan Bruto PPh 21 yang Dibayar Penghasilan Setelah PPh 21 Zakat Penghasilan
Rp. 100.000.000,- Rp. 10.000.000,- Rp. 90.000.000,- Rp. 2.250.000,-

Pada contoh di atas, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 2.250.000,- (2,5% x 90 juta).

FAQ: Apakah Saya Harus Mengeluarkan Zakat Penghasilan Jika Saya Sudah Membayar Pajak?

Ya, zakat penghasilan merupakan kewajiban agama yang harus dipenuhi terlepas dari apakah seseorang sudah membayar pajak atau tidak.

3. Contoh Penghitungan Zakat Penghasilan

Berikut adalah contoh perhitungan zakat penghasilan:

Contoh 1

Seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp. 120.000.000,- dalam setahun dan telah membayar PPh 21 sebesar Rp. 12.000.000,-. Berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan?

Penghasilan Bruto PPh 21 yang Dibayar Penghasilan Setelah PPh 21 Zakat Penghasilan
Rp. 120.000.000,- Rp. 12.000.000,- Rp. 108.000.000,- Rp. 2.700.000,-

Jadi, zakat penghasilan yang harus dikeluarkan adalah sebesar Rp. 2.700.000,-.

Contoh 2

Seseorang memiliki penghasilan sebesar Rp. 70.000.000,- dalam setahun. Berapa zakat penghasilan yang harus dikeluarkan?

Penghasilan Bruto Potongan-Potongan Sah Penghasilan Bersih Zakat Penghasilan
Rp. 70.000.000,- Rp. 70.000.000,-

Karena penghasilan masih di bawah nisab, maka tidak perlu mengeluarkan zakat penghasilan.

4. Cara Membayar Zakat Penghasilan

Zakat penghasilan dapat dibayarkan langsung ke mustahik atau melalui lembaga zakat resmi seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau lembaga zakat lainnya. Sobat JSI dapat memilih lembaga zakat yang dipercayai untuk menyalurkan zakat penghasilan.

Itulah cara menghitung zakat penghasilan dengan mudah. Dengan memenuhi kewajiban zakat penghasilan, Sobat JSI telah melaksanakan salah satu rukun Islam yang penting. Semoga artikel ini bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.

Cuplikan video:Cara Menghitung Zakat Penghasilan untuk Sobat JSI