Halo Sobat JSI! Apakah kamu tahu bagaimana cara menghitung zakat profesi? Jika belum, artikel ini cocok untuk kamu. Di dalam artikel ini, kita akan membahas cara yang benar untuk menghitung zakat profesi.
Apa itu Zakat Profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan, usaha atau profesi tertentu. Zakat profesi harus dikeluarkan setiap tahun dengan jumlah yang telah ditentukan.
Bagi seorang muslim, zakat adalah kewajiban yang harus dipenuhi untuk menjaga keberkahan dari penghasilan yang diperoleh. Oleh karena itu, perhitungan zakat profesi harus dilakukan dengan teliti dan benar.
Siapa yang Harus Membayar Zakat Profesi?
Zakat profesi harus dibayar oleh setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha atau profesi tertentu. Penghasilan yang didapat harus mencapai nisab, yaitu jumlah penghasilan yang telah ditentukan.
Setiap orang yang mencapai nisab wajib membayar zakat profesi sebesar 2,5% dari penghasilannya. Namun, bagi yang penghasilannya kurang dari nisab, tidak wajib membayar zakat profesi.
Cara Menghitung Nisab Zakat Profesi
Nisab untuk zakat profesi ditentukan berdasarkan harga emas saat ini. Harga emas yang digunakan adalah harga emas 24 karat, bukan emas campuran atau emas 22 karat.
Berikut adalah cara menghitung nisab zakat profesi:
Kategori | Nisab |
---|---|
Emas | 85 gram |
Jadi, jika harga emas saat ini sebesar Rp 800.000 per gram, maka nisab zakat profesi adalah Rp 68.000.000 (85 gram x Rp 800.000 per gram).
Cara Menghitung Zakat Profesi
Setelah mengetahui nisab zakat profesi, selanjutnya adalah menghitung zakat profesi yang harus dibayarkan. Berikut adalah cara menghitung zakat profesi:
- Hitung total penghasilan kita dalam setahun
- Kurangi pengeluaran yang telah dikeluarkan dalam setahun
- Dapatkan jumlah penghasilan bersih
- Multipilasikan jumlah penghasilan bersih dengan 2,5%
Contoh:
Penghasilan | Pengeluaran | Penghasilan Bersih | Zakat Profesi |
---|---|---|---|
Rp 60.000.000 | Rp 10.000.000 | Rp 50.000.000 | Rp 1.250.000 |
FAQ Zakat Profesi
1. Apa yang dimaksud dengan zakat profesi?
Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang didapat dari pekerjaan, usaha atau profesi tertentu.
2. Siapa yang wajib membayar zakat profesi?
Setiap muslim yang memiliki penghasilan dari pekerjaan, usaha atau profesi tertentu wajib membayar zakat profesi jika mencapai nisab.
3. Berapa persen zakat profesi yang harus dibayar?
Zakat profesi yang harus dibayar sebesar 2,5% dari penghasilan bersih yang didapat.
4. Bagaimana cara menghitung nisab zakat profesi?
Nisab zakat profesi dihitung berdasarkan harga emas saat ini.
5. Apa yang harus dilakukan jika penghasilan kurang dari nisab?
Jika penghasilan kurang dari nisab, tidak wajib membayar zakat profesi.
Conclusion
Nah, Sobat JSI, itulah tadi cara menghitung zakat profesi yang benar. Sebagai seorang muslim, kita harus selalu ingat untuk membayar zakat dengan benar dan tepat waktu. Dengan membayar zakat, kita bisa menjaga keberkahan dan berbagi dengan sesama.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!