Hello Sobat JSI! Apakah kalian sedang merencanakan perjalanan ke luar negeri? Pastikan paspor kalian masih berlaku dengan melakukan perpanjangan paspor. Di artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor. Yuk simak!
1. Ketentuan Umum untuk Perpanjangan Paspor
Menurut ketentuan, paspor yang dapat diperpanjang adalah paspor biasa yang masih berlaku, belum atau sudah habis masa berlakunya. Namun, perlu diingat bahwa paspor diplomatik, dinas, dan khusus tidak dapat diperpanjang.
Untuk perpanjangan paspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan, seperti:
Dokumen | Keterangan |
---|---|
Fotokopi KTP | Harus asli dan tidak boleh difotokopi lagi |
Fotokopi paspor lama | Harus lengkap dan masih berlaku |
Pas foto terbaru | Ukuran 3×4, berwarna, dan latar belakang putih |
Jangan lupa untuk menyiapkan biaya perpanjangan paspor yang berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan lamanya masa berlaku yang diinginkan.
2. Cara Perpanjangan Paspor di Kantor Imigrasi
Untuk perpanjangan paspor, Sobat JSI harus mengunjungi kantor imigrasi terdekat. Berikut langkah-langkahnya:
- Persiapkan semua dokumen yang diperlukan
- Isi formulir permohonan paspor yang tersedia di kantor imigrasi
- Ambil nomor antrian dan tunggu giliran dipanggil
- Lakukan proses pengambilan sidik jari dan foto
- Bayar biaya perpanjangan paspor
- Tunggu paspor selesai diproses
Jangan lupa untuk datang ke kantor imigrasi pada jam kerja dan hari yang telah ditentukan, serta berpakaian sopan dan rapi.
3. Pilihan Lain untuk Perpanjangan Paspor
Selain melakukan perpanjangan di kantor imigrasi, terdapat 2 pilihan lain untuk memperpanjang paspor, yaitu:
- Perpanjangan paspor di KBRI/KJRI
- Perpanjangan paspor melalui pos
Namun, cara ini hanya berlaku bagi WNI yang berada di luar negeri atau jauh dari kantor imigrasi terdekat.
4. Pertanyaan yang Sering Diajukan
4.1. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor?
Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjangan paspor bervariasi tergantung dari kantor imigrasi masing-masing. Namun, umumnya proses perpanjangan paspor selesai dalam waktu 2-3 hari kerja.
4.2. Apakah bisa perpanjangan paspor dilakukan secara online?
Saat ini, perpanjangan paspor belum dapat dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan di kantor imigrasi atau KBRI/KJRI terdekat.
4.3. Apakah bisa perpanjangan paspor dilakukan sebelum masa berlaku habis?
Ya, perpanjangan paspor bisa dilakukan sebelum masa berlaku habis dengan syarat masa berlaku paspor lama masih mencukupi untuk diperpanjang.
5. Kesimpulan
Demikianlah panduan lengkap mengenai cara perpanjang paspor. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan datang ke kantor imigrasi atau KBRI/KJRI terdekat. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Sobat JSI yang akan melakukan perpanjangan paspor. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!