Hello Sobat JSI! Apakah kamu pengguna kartu Telkomsel yang membutuhkan panduan registrasi ulang kartu? Jangan khawatir, di artikel kali ini kami akan membahas secara lengkap cara registrasi ulang kartu Telkomsel dengan mudah dan praktis. Yuk, simak penjelasan berikut ini!
Apa Itu Registrasi Ulang Kartu Telkomsel?
Registrasi ulang kartu Telkomsel adalah proses verifikasi data pengguna kartu Telkomsel untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan. Setiap pelanggan kartu Telkomsel wajib melakukan registrasi ulang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PMK) No. 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PMK No. 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi.
Setiap kartu Telkomsel yang tidak melakukan registrasi ulang akan diblokir layanannya setelah masa tenggang yang ditentukan. Oleh karena itu, sangat penting bagi kamu untuk melakukan registrasi ulang agar layanan komunikasi kamu tidak terganggu.
Kapan Waktu yang Tepat untuk Registrasi Ulang Kartu Telkomsel?
Sesuai dengan ketentuan PMK No. 14 Tahun 2017, registrasi ulang kartu Telkomsel harus dilakukan paling lambat 31 Oktober 2021. Namun, sebaiknya kamu melakukan registrasi ulang secepatnya untuk menghindari kemungkinan terjadinya gangguan layanan.
Jika kamu belum melakukan registrasi ulang, segera lakukan sekarang juga dengan mengikuti langkah-langkah berikut.
Langkah-Langkah Registrasi Ulang Kartu Telkomsel
1. Persiapkan Dokumen Pendukung
Sebelum melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen pendukung yang diperlukan. Dokumen pendukung yang wajib kamu siapkan adalah:
Dokumen Pendukung | Keterangan |
---|---|
KTP | Asli atau foto copy yang telah divalidasi oleh pihak yang berwenang |
KK | Asli atau foto copy yang telah divalidasi oleh pihak yang berwenang |
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) | Opsional |
Pastikan dokumen pendukung yang kamu siapkan telah sesuai dengan data yang tercantum pada kartu Telkomsel kamu.
2. Registrasi Ulang Via Aplikasi My Telkomsel
Registrasi ulang kartu Telkomsel bisa dilakukan secara mudah dan praktis melalui aplikasi My Telkomsel. Berikut adalah langkah-langkahnya:
2.1. Unduh dan Instal Aplikasi My Telkomsel
Jika kamu belum mempunyai aplikasi My Telkomsel, unduh dan instal aplikasi tersebut di smartphone kamu melalui Google Play Store atau App Store.
2.2. Masuk ke Akun My Telkomsel
Masuk ke akun My Telkomsel kamu dengan menggunakan nomor Telkomsel dan password yang kamu miliki. Jika belum mempunyai akun My Telkomsel, kamu bisa mendaftar terlebih dahulu melalui menu “Registrasi” yang terdapat pada halaman utama aplikasi.
2.3. Pilih Menu “Registrasi Ulang Kartu”
Pada halaman utama aplikasi, pilih menu “Registrasi Ulang Kartu” yang terdapat pada menu “Layanan”.
2.4. Masukkan Data Diri dengan Benar
Pada halaman registrasi ulang kartu, masukkan data diri kamu dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu siapkan sebelumnya.
2.5. Verifikasi Data Melalui OTP
Setelah memasukkan data diri, kamu akan menerima One Time Password (OTP) melalui SMS atau email. Masukkan OTP tersebut pada kolom yang tersedia untuk memverifikasi data kamu.
2.6. Selesai!
Setelah melakukan verifikasi, kamu akan menerima notifikasi bahwa registrasi ulang kartu Telkomsel kamu telah berhasil. Kamu juga akan menerima informasi mengenai masa aktif kartu Telkomsel kamu.
3. Registrasi Ulang Via *888#
Selain melalui aplikasi My Telkomsel, kamu juga bisa melakukan registrasi ulang kartu Telkomsel melalui kode dial *888#. Berikut adalah langkah-langkahnya:
3.1. Dial *888#
Buka aplikasi panggilan di smartphone kamu dan dial *888#.
3.2. Pilih Menu “Registrasi Ulang Kartu”
Pilih menu “Registrasi Ulang Kartu” yang terdapat pada opsi menu yang muncul pada layar.
3.3. Masukkan Data Diri dengan Benar
Masukkan data diri kamu dengan benar dan sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu siapkan sebelumnya.
3.4. Verifikasi Data Melalui OTP
Setelah memasukkan data diri, kamu akan menerima One Time Password (OTP) melalui SMS atau panggilan suara. Masukkan OTP tersebut pada kolom yang tersedia untuk memverifikasi data kamu.
3.5. Selesai!
Setelah melakukan verifikasi, kamu akan menerima notifikasi bahwa registrasi ulang kartu Telkomsel kamu telah berhasil. Kamu juga akan menerima informasi mengenai masa aktif kartu Telkomsel kamu.
FAQ (Frequently Asked Questions)
1. Apa yang Harus Dilakukan Jika Registrasi Ulang Gagal?
Jika registrasi ulang kartu Telkomsel kamu gagal, pastikan data yang kamu masukkan telah sesuai dengan dokumen pendukung yang kamu siapkan. Jika masih gagal, kamu bisa melakukan registrasi ulang dengan cara lain atau menghubungi customer service Telkomsel di nomor 188 atau via Twitter @Telkomsel.
2. Apa yang Terjadi Jika Tidak Melakukan Registrasi Ulang?
Jika tidak melakukan registrasi ulang, kartu Telkomsel kamu akan diblokir layanannya setelah masa tenggang yang ditentukan. Kamu tidak bisa melakukan panggilan, SMS, atau menggunakan layanan data.
3. Apakah Wajib Memiliki NPWP untuk Melakukan Registrasi Ulang?
Tidak, NPWP hanya merupakan dokumentasi tambahan untuk memastikan keakuratan data pelanggan Telkomsel.
4. Apakah Harus Melakukan Registrasi Ulang Setiap Tahun?
Tidak, registrasi ulang kartu Telkomsel hanya dilakukan sekali dan bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan penggunaan layanan Telkomsel.
5. Apakah Registrasi Ulang Bisa Dilakukan di Gerai Telkomsel?
Tidak, untuk memudahkan pelanggan, Telkomsel telah menyediakan cara registrasi ulang yang mudah dan praktis melalui aplikasi My Telkomsel dan kode dial *888#.
Kesimpulan
Demikianlah pembahasan mengenai cara registrasi ulang kartu Telkomsel. Dengan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas, kamu bisa melakukan registrasi ulang dengan mudah dan praktis. Jangan tunggu sampai terlambat, segera registrasi ulang kartu Telkomsel kamu dan nikmati layanan terbaik dari Telkomsel.
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!