Halo Sobat JSI! Apakah kamu tahu bagaimana cara membuat kartu keluarga? Kartu keluarga adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu keluarga berisi data kependudukan tentang anggota keluarga seperti nama, tanggal lahir, alamat, dan lain sebagainya.
1. Siapkan Dokumen Persyaratan
Sebelum kamu membuat kartu keluarga, pastikan kamu telah mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan. Dokumen persyaratan yang dibutuhkan biasanya adalah KTP, akta nikah, dan surat keterangan kelahiran.
Dalam keadaan tertentu, kamu juga membutuhkan Surat Keterangan Pindah dari desa atau kelurahan tempat kamu tinggal.
Bagi anak yang belum berumur 17 tahun, kamu juga membutuhkan surat keterangan lahir yang sudah dilegalisir dan fotokopi KTP orang tua.
Setelah mempersiapkan dokumen persyaratan tersebut, kamu sudah siap untuk membuat kartu keluarga.
2. Datang ke Kantor Kelurahan
Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah datang ke kantor kelurahan terdekat di tempat tinggalmu. Pastikan kamu membawa semua dokumen persyaratan yang telah disebutkan sebelumnya.
Setelah itu, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga. Formulir tersebut berisi data kependudukan tentang keluarga.
3. Verifikasi Data Kependaftaran
Setelah mengisi formulir permohonan pembuatan kartu keluarga, petugas akan memverifikasi data kependaftaran kamu. Petugas akan memeriksa kebenaran dokumen persyaratan yang kamu berikan.
Setelah verifikasi selesai, kamu akan diberikan nomor urut untuk ditunggu hingga kartu keluarga selesai dibuat.
4. Fotografi Keluarga
Setelah nomor urut diberikan, kamu akan diminta untuk melakukan fotografi keluarga. Fotografi keluarga akan menjadi foto identitas keluarga di dalam kartu keluarga.
Pastikan kamu mengenakan pakaian yang rapi dan sopan saat melakukan fotografi keluarga. Usahakan untuk tidak menggunakan aksesoris atau kacamata agar wajah kamu terlihat jelas.
5. Tunggu Hingga Kartu Keluarga Selesai Dibuat
Setelah melakukan fotografi keluarga, kamu hanya perlu menunggu hingga kartu keluarga selesai dibuat. Waktu pembuatan kartu keluarga biasanya memakan waktu kurang lebih 1 minggu.
Selama menunggu, kamu bisa memantau status pembuatan kartu keluarga melalui website resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
6. Mengambil Kartu Keluarga
Setelah kartu keluarga selesai dibuat, kamu harus datang ke kantor kelurahan untuk mengambil kartu keluarga. Pastikan kamu membawa KTP saat mengambil kartu keluarga.
Jangan lupa untuk memeriksa kembali data pada kartu keluarga sebelum meninggalkan kantor kelurahan. Jika ada data yang salah, kamu bisa memperbaikinya di kantor kelurahan.
FAQ
Pertanyaan | Jawaban |
---|---|
Apakah kartu keluarga harus dilengkapi oleh semua anggota keluarga? | Ya, semua anggota keluarga yang berdomisili di satu tempat harus memiliki kartu keluarga. |
Bagaimana jika ada anggota keluarga yang belum berumur 17 tahun? | Anak yang belum berumur 17 tahun harus didaftarkan dalam kartu keluarga orang tua. |
Berapa biaya yang harus dibayarkan untuk membuat kartu keluarga? | Biaya pembuatan kartu keluarga biasanya tidak dikenakan biaya dan gratis. |
Bagaimana jika terdapat kesalahan data pada kartu keluarga? | Kesalahan data pada kartu keluarga bisa diperbaiki di kantor kelurahan. |
Bagaimana jika kartu keluarga hilang atau rusak? | Kartu keluarga yang hilang atau rusak harus segera dilaporkan ke kantor kelurahan dan membuat kartu keluarga yang baru. |
7. Kesimpulan
Sekarang kamu telah tahu cara membuat kartu keluarga. Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dan mengenakan pakaian yang rapi saat melakukan fotografi keluarga.
Pastikan kamu memeriksa kembali data pada kartu keluarga sebelum meninggalkan kantor kelurahan. Jika ada kesalahan data, kamu bisa memperbaikinya di kantor kelurahan.
Terakhir, jangan lupa untuk selalu menjaga kartu keluarga dengan baik dan hati-hati. Semoga artikel ini bermanfaat ya Sobat JSI!
Sampai jumpa di artikel menarik lainnya.