Halo Sobat JSI! Sebagai seorang karyawan, pasti kamu sudah familiar dengan PPH 21. Namun, tidak sedikit yang merasa kesulitan dalam menghitungnya. Nah, pada artikel kali ini, kita akan membahas cara menghitung PPH 21 secara lengkap dan mudah dipahami. Yuk, simak!
Pengertian PPH 21
Sebelum memulai perhitungan, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari PPH 21 terlebih dahulu. PPH 21 merupakan pajak penghasilan yang harus dibayar oleh setiap karyawan yang menerima penghasilan dari pihak perusahaan. PPH 21 memiliki tarif yang bervariasi tergantung dari jumlah penghasilan yang diterima oleh karyawan.
PPH 21 ini wajib dipotong oleh perusahaan dari gaji karyawan dan harus disetor ke pihak pajak setiap bulannya. Karyawan yang sudah terkena PPH 21 akan mendapatkan Slip Gaji yang sudah terpotong pajak.
Tarif PPH 21
Tarif PPH 21 sendiri terdiri dari beberapa kategori, yaitu:
Golongan | Penghasilan Bruto | Tarif |
---|---|---|
1 | Kurang dari atau sama dengan Rp 50.000.000,- | 5% |
2 | Lebih dari Rp 50.000.000,- sampai dengan Rp 250.000.000,- | 15% |
3 | Lebih dari Rp 250.000.000,- sampai dengan Rp 500.000.000,- | 25% |
4 | Lebih dari Rp 500.000.000,- | 30% |
Untuk memudahkan penghitungan, kita akan mulai dengan memahami pengertian dari penghasilan bruto.
Penghasilan Bruto
Penghasilan bruto merupakan jumlah penghasilan kotor yang diterima oleh karyawan selama satu bulan, sebelum dipotong pajak. Penghasilan bruto ini terdiri dari:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Tetap
- Tunjangan Tidak Tetap
- Bonus
- Lembur
- Insentif
- Komisi
- Tantiem
Jika karyawan tidak memiliki penghasilan yang melebihi batas tertentu, maka dia akan masuk ke dalam golongan 1 dengan tarif 5%.
Perhitungan PPH 21
Berikut adalah langkah-langkah dalam menghitung PPH 21:
1. Hitung Penghasilan Bruto
Untuk mengetahui penghasilan bruto, kamu harus menambahkan semua jenis penghasilan yang kamu terima selama satu bulan. Contoh:
Gaji Pokok = Rp 5.000.000,-
Tunjangan Tetap = Rp 1.000.000,-
Bonus = Rp 2.000.000,-
Total Penghasilan Bruto = Rp 8.000.000,-
2. Kurangi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak)
PTKP merupakan penghasilan yang tidak dikenakan pajak. Berikut adalah daftar PTKP untuk tahun 2021:
Status Pernikahan | Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) |
---|---|
Belum Menikah/Tidak Memiliki Tanggungan | Rp 54.000.000,-/tahun |
Menikah/Tanggungan Suami/Istri | Rp 58.500.000,-/tahun |
Kamu harus mengurangkan PTKP dari penghasilan bruto untuk mendapatkan penghasilan neto. Contoh:
Penghasilan Bruto = Rp 8.000.000,-
PTKP (Menikah) = Rp 58.500.000,- : 12 = Rp 4.875.000,-
Penghasilan Neto = Penghasilan Bruto – PTKP = Rp 8.000.000,- – Rp 4.875.000,- = Rp 3.125.000,-
3. Tentukan Golongan
Sesuai dengan tabel tarif PPH 21 di atas, tentukan golongan yang sesuai dengan penghasilan neto yang kamu miliki.
Tetap dengan contoh sebelumnya, golongan yang sesuai adalah golongan 1 karena penghasilan neto masih di bawah batas Rp 50.000.000,-
4. Hitung PPH 21
Setelah mengetahui golongan, kamu bisa menghitung PPH 21 dengan menggunakan rumus:
PPH 21 = Penghasilan Neto x Tarif Golongan
Dengan menggunakan contoh sebelumnya:
PPH 21 = Rp 3.125.000,- x 5% = Rp 156.250,-
FAQ
1. Bagaimana cara mengetahui PTKP saat memiliki tanggungan?
PTKP akan bertambah sesuai dengan jumlah tanggunganmu. Untuk mengetahui PTKP yang tepat, kamu bisa memeriksa di laman resmi Direktorat Jenderal Pajak.
2. Bagaimana jika jumlah penghasilan melebihi batas tertentu dari golongan 4?
Jika jumlah penghasilan melebihi batas tertentu dari golongan 4, maka kamu harus membayar pajak dengan tarif 30% untuk penghasilan yang melebihi batas tersebut.
3. Apa yang harus dilakukan jika perusahaan tidak memotong PPH 21?
Perusahaan memiliki kewajiban untuk memotong dan menyetor PPH 21 ke pihak pajak. Jika perusahaan tidak memotong PPH 21, kamu bisa meminta perusahaan untuk segera memotong PPH 21 dan menyetorkannya ke pihak pajak.