Hello Sobat JSI! Bulan Ramadan sudah tiba, dan tentunya kita semua sudah menanti-nantikan momen spesial ini. Selain puasa, bulan Ramadan juga menjadi momen yang sangat ditunggu-tunggu oleh para pekerja, karena mereka akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR).
THR merupakan hak yang wajib diterima oleh setiap pekerja, dan perhitungan THR pun harus dilakukan dengan teliti. Namun, banyak dari kita yang masih bingung mengenai cara menghitung THR dengan benar. Oleh karena itu, pada artikel ini kami akan memberikan panduan lengkap mengenai cara menghitung THR. Yuk, simak artikel berikut ini!
1. Apa itu THR?
Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu tunjangan yang wajib diterima oleh setiap pekerja dalam rangka memperingati hari raya keagamaan yang diperingati oleh pekerja tersebut. THR biasanya diterima oleh pekerja pada saat hari raya tiba.
THR sebenarnya tidak hanya diterima oleh pekerja dengan status tetap, namun juga pekerja yang berstatus kontrak atau bahkan pekerja lepas. THR merupakan hak yang harus diterima oleh setiap pekerja, baik itu pekerja tetap, kontrak, maupun lepas.
Pertanyaan Umum:
1. Siapa yang berhak menerima THR? | Setiap pekerja, baik yang berstatus tetap, kontrak, maupun lepas. |
2. Apakah THR hanya diterima oleh pekerja yang beragama Islam? | Tidak. THR diterima oleh semua pekerja, terlepas dari agama mereka. |
3. Apakah perusahaan wajib memberikan THR? | Ya. Perusahaan wajib memberikan THR kepada setiap pekerja. |
2. Bagaimana Cara Menghitung THR?
Perhitungan THR dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu menghitung berdasarkan gaji pokok atau total upah. Berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan masing-masing cara:
Menghitung THR Berdasarkan Gaji Pokok
Untuk menghitung THR berdasarkan gaji pokok, perusahaan harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
1. Masa Kerja
Perusahaan harus memperhatikan masa kerja pekerja, karena masa kerja akan mempengaruhi besar kecilnya THR yang akan diterima oleh pekerja. Berikut ini adalah perincian masa kerja dan persentase THR yang harus diterima oleh pekerja:
Masa Kerja | Persentase THR |
1 tahun atau kurang | 1 bulan gaji |
Lebih dari 1 tahun sampai 2 tahun | 2 bulan gaji |
Lebih dari 2 tahun sampai 3 tahun | 3 bulan gaji |
Lebih dari 3 tahun sampai 4 tahun | 4 bulan gaji |
Lebih dari 4 tahun | 5 bulan gaji |
2. Gaji Pokok
Setelah memperhatikan masa kerja pekerja, perusahaan harus menghitung gaji pokok yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan THR. Gaji pokok yang dimaksud adalah gaji pokok yang diterima oleh pekerja selama sebulan penuh.
Untuk menghitung gaji pokok, perusahaan dapat menggunakan rumus berikut:
Gaji Pokok = Total Gaji / Jumlah Hari Kerja x Jumlah Hari Kerja dalam Satu Bulan
Jumlah hari kerja dalam satu bulan dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan. Namun, umumnya jumlah hari kerja dalam satu bulan adalah 26 hari kerja.
3. Perhitungan THR
Setelah memperhatikan masa kerja pekerja dan gaji pokok, perusahaan dapat menghitung besar THR yang harus diterima oleh pekerja. Perhitungan THR dapat dilakukan dengan rumus berikut:
THR = Gaji Pokok x Persentase THR
Contohnya, jika seorang pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 2 tahun dengan gaji pokok sebesar Rp 5.000.000,- per bulan, maka perhitungan THR nya adalah sebagai berikut:
THR = Rp 5.000.000,- x 3 bulan gaji
THR = Rp 15.000.000,-
Menghitung THR Berdasarkan Total Upah
Selain menghitung THR berdasarkan gaji pokok, perhitungan THR juga dapat dilakukan berdasarkan total upah pekerja. Berikut ini adalah cara menghitung THR berdasarkan total upah:
1. Gaji Total
Untuk menghitung THR berdasarkan total upah, perusahaan harus menghitung gaji total yang diterima oleh pekerja selama 12 bulan terakhir. Gaji total ini meliputi seluruh jenis gaji dan tunjangan yang diterima oleh pekerja.
2. Perhitungan THR
Setelah menghitung gaji total, perusahaan dapat menghitung besar THR yang harus diterima oleh pekerja. Perhitungan THR dapat dilakukan dengan rumus berikut:
THR = Gaji Total x Persentase THR
Contohnya, jika seorang pekerja yang memiliki gaji total selama 12 bulan terakhir sebesar Rp 60.000.000,- dengan persentase THR sebesar 1 bulan gaji, maka perhitungan THR nya adalah sebagai berikut:
THR = Rp 60.000.000,- x 1 bulan gaji
THR = Rp 60.000.000,-
3. Kapan THR Harus Dibayar?
THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat 7 hari sebelum hari raya dilaksanakan. Misalnya, jika hari raya Idul Fitri jatuh pada tanggal 13 Mei, maka THR harus dibayarkan oleh perusahaan paling lambat tanggal 6 Mei.
Jika perusahaan tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar THR pada waktu yang telah ditentukan, maka perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.
4. Kesimpulan
Sekian panduan lengkap mengenai cara menghitung THR. Semoga artikel ini dapat membantu Sobat JSI untuk memahami cara menghitung THR dengan benar. Jangan lupa, THR adalah hak wajib setiap pekerja, sehingga perusahaan harus memperhatikan perhitungan THR dengan teliti dan membayarnya tepat waktu.
Apabila terdapat pertanyaan lebih lanjut, silahkan tinggalkan komentar di bawah artikel ini. Terima kasih sudah membaca, dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya!
Semoga Bermanfaat dan sampai jumpa di artikel menarik lainnya.