Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Halo Sobat JSI, apakah Anda saat ini memiliki kartu BPJS Kesehatan tetapi ingin menonaktifkannya? Mungkin Anda sudah tidak memerlukan asuransi kesehatan ini lagi atau ingin beralih ke asuransi yang lain. Berikut adalah cara untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

1. Apa yang dimaksud dengan menonaktifkan BPJS Kesehatan?

Sebelum memulai, mari kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan menonaktifkan BPJS Kesehatan. Menonaktifkan BPJS Kesehatan berarti Anda memilih untuk tidak lagi menjadi peserta BPJS Kesehatan dan tidak membayar iuran bulanan ke BPJS. Sebagai konsekuensi, Anda tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan seperti layanan kesehatan gratis atau murah.

Hal ini dapat dilakukan jika Anda merasa sudah tidak memerlukan BPJS Kesehatan atau ingin beralih ke asuransi kesehatan yang lain. Namun, perlu diingat bahwa menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa berdampak pada perlindungan kesehatan Anda di masa depan. Jadi, sebaiknya pertimbangkan dengan matang sebelum memutuskan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

2. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Online

Untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam mengelola iurannya, BPJS Kesehatan menyediakan layanan penonaktifan secara online. Berikut ini langkah-langkah penonaktifan BPJS Kesehatan secara online:

Langkah-langkah Keterangan
Buka website BPJS Kesehatan Masuk ke website https://bpjskesehatan.go.id/
Login Login ke akun BPJS Kesehatan Anda
Pilih menu “Layanan Online” Klik menu “Layanan Online” di navigasi website
Pilih menu “Penghentian Iuran” Klik menu “Penghentian Iuran” di layanan online BPJS Kesehatan
Isi formulir Isi formulir penghentian iuran BPJS Kesehatan dengan informasi yang diminta
Submit Klik tombol “Submit” untuk mengajukan permohonan penghentian iuran BPJS Kesehatan

Catatan: Penonaktifan BPJS Kesehatan secara online hanya dapat dilakukan oleh peserta mandiri dan PBI (Penerima Bantuan Iuran).

3. Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan Secara Manual

Jika Anda tidak dapat melakukan penonaktifan BPJS Kesehatan secara online, Anda juga bisa melakukan penonaktifan secara manual. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

Langkah-langkah Keterangan
Ambil formulir penonaktifan Ambil formulir penonaktifan BPJS Kesehatan di kantor BPJS terdekat
Isi formulir Isi formulir penonaktifan dengan informasi yang diminta
Lampirkan dokumen Lampirkan fotokopi KTP dan kartu BPJS Kesehatan Anda
Submit formulir Submit formulir penonaktifan dan dokumen yang dilampirkan ke kantor BPJS terdekat

4. Poin-poin Penting dalam Menonaktifkan BPJS Kesehatan

Sebelum menonaktifkan BPJS Kesehatan, ada beberapa poin penting yang harus Anda ketahui:

a. Tidak ada pengembalian iuran

Jika Anda memilih untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan, Anda tidak akan mendapatkan pengembalian iuran yang sudah dibayarkan sebelumnya. Oleh karena itu, pastikan Anda benar-benar memerlukan penonaktifan BPJS Kesehatan sebelum membuat keputusan tersebut.

b. Tidak boleh berhenti membayar iuran tanpa menonaktifkan BPJS Kesehatan

Ada beberapa peserta BPJS Kesehatan yang ingin berhenti membayar iuran tanpa menonaktifkan kartu BPJS Kesehatan mereka. Namun, hal ini tidak dapat dilakukan karena setiap peserta BPJS Kesehatan harus memiliki kartu BPJS aktif yang dapat digunakan sebagai bukti pelayanan medis.

c. Dampak pemutusan kontrak

Jika Anda memutuskan kontrak dengan BPJS Kesehatan, maka perlindungan kesehatan Anda di masa depan akan terganggu. Anda juga tidak akan lagi mendapatkan manfaat dari BPJS Kesehatan seperti layanan kesehatan gratis atau murah. Oleh karena itu, pastikan Anda sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan untuk menonaktifkan BPJS Kesehatan.

5. Kesimpulan

Demikianlah cara menonaktifkan BPJS Kesehatan. Perlu diingat bahwa menonaktifkan BPJS Kesehatan bisa berdampak pada perlindungan kesehatan Anda di masa depan, jadi pastikan Anda sudah mempertimbangkan dengan matang sebelum membuat keputusan tersebut. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda, Sobat JSI. Sampai jumpa di artikel menarik lainnya!

Cuplikan video:Cara Menonaktifkan BPJS Kesehatan